Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kota Tangerang Selatan 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kota Tangerang Selatan — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Sementara Retribusi bangunan gedung
  • 45 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding
Disclaimer: data berikut belum terverifikasi dari penetapan terbaru; kalkulator memakai angka terakhir yang tertulis di peraturan.
  • Standar harga satuan tertinggi (SHST) tahun berjalan — dipakai Rp7.810.000/m² (SHST 2025 menurut Perda 1/2025). Perda menyatakan SHST dimutakhirkan setiap tahun oleh Wali Kota. Penetapan SHST 2026 belum ditemukan di JDIH per 1 Okt 2026.

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp7.810.000) × 0,18 × 1 = Rp253.044 sementara

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kota Tangerang Selatan
ParameterNilaiDasar
SHSTKeputusan/Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang SHST 2026
SHST tahun 2026Perda menyatakan SHST dimutakhirkan setiap tahun oleh Wali Kota. Penetapan SHST 2026 belum ditemukan di JDIH per 1 Okt 2026. Rp7.810.000/m² sementara sda.
Indeks lokalitasPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII huruf B (hlm. PDF 257)
Indeks lokalitas 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII huruf C (hlm. PDF 257–258)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII huruf C (hlm. PDF 257–258)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII huruf C (hlm. PDF 257–258)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII huruf C (hlm. PDF 257–258)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII (hlm. PDF 258)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%)Tertulis "0,35 x 50% = 0,150" (perkalian tidak konsisten: 0,35 × 50% = 0,175). Perlu konfirmasi dinas. 0,15 sementara sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII huruf G (hlm. PDF 261–269)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025Lampiran VII (hlm. PDF 258–259) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kota Tangerang Selatan
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 0–50 mRp2.500.000 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp4.000.000 / unit
Antena radio guy wire 76–100 mRp5.000.000 / unit
Antena radio guy wire > 100 mRp10.000.000 / unit
Antena radio standing tower 25–50 mRp5.000.000 / unit
Antena radio standing tower > 150 mRp25.000.000 / unit
Billboard / papan iklan (luas maks. 6 m²)Kelebihan luas di atas 6 m² (m²) dikenakan tambahanRp1.000.000 / unit
Box culvertRp45.000 / m²
Cerobong (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp450.000 / unit (5 m²)
Drainase dalam persil — kolam tampungRp1.000 / m²
Drainase dalam persil — saluranRp1.000 / m
GapuraRp9.000 / m²
GerbangRp9.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp225.000 / unit
Instalasi pengolahan (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp225.000 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp225.000 / unit
JalanRp3.180 / m²
JembatanRp45.000 / m²
Jembatan antar gedungRp45.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp135.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp270.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp27.000 / m²
Kolam renangRp27.000 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp2.000 / m³
Lapangan olahraga terbukaRp1.440 / m²
Lapangan upacaraRp20.400 / m²
Menara air (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp450.000 / unit (5 m²)
Menara reservoir (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp450.000 / unit (5 m²)
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp10.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp4.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp13.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp75.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp25.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp125.000.000 / unit
Menara televisiRp50.000.000 / unit
PagarRp2.000 / m
Papan nama (luas maks. 6 m²)Rp1.000.000 / unit
Perkerasan aspal / betonRp9.000 / m²
Perkerasan grassblockRp4.500 / m²
Pondasi mesin (di luar gedung)Rp450.000 / unit
Septic tank / sumur resapanRp13.500 / m²
Tanggul / retaining wallRp4.500 / m
Tangki tanam BBMRp2.700.000 / unit
Tugu / patung (volume maks. 100 m³)Kelebihan volume di atas 100 m³ (m³) dikenakan tambahanRp1.000.000 / unit
Turap batas kavling/persilRp10.120 / m

Sumber: Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2025 · Lampiran VII huruf G (hlm. PDF 261–269)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kota Tangerang Selatan?

Per 2 Oktober 2026: SHST tahun 2026: belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp7.810.000/m² (SHST 2025 menurut Perda 1/2025).

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kota Tangerang Selatan?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kota Tangerang Selatan yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Riwayat peraturan

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.