Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kabupaten Bogor 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kabupaten Bogor — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Sementara Retribusi bangunan gedung
  • 43 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding
Disclaimer: data berikut belum terverifikasi dari penetapan terbaru; kalkulator memakai angka terakhir yang tertulis di peraturan.
  • Standar harga satuan tertinggi (SHST) tahun berjalan — dipakai Rp7.270.000/m² (SHST penetapan 2024 di Perda 1/2025). Perda 1/2025: "SHST ... adalah penetapan tahun 2024, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan SHST BGN Sederhana yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bogor". Keputusan Bupati terbaru belum ditemukan.

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp7.270.000) × 0,18 × 1 = Rp235.548 sementara

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kabupaten Bogor
ParameterNilaiDasar
SHSTKeputusan Bupati Bogor tentang SHST BGN sederhana
SHST tahun berjalan (Keputusan Bupati)Perda 1/2025: "SHST ... adalah penetapan tahun 2024, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan SHST BGN Sederhana yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bogor". Keputusan Bupati terbaru belum ditemukan. Rp7.270.000/m² sementara sda.
Indeks lokalitasPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 584)
Indeks lokalitas 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 585)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 585)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 585)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 585)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 585–586)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%)Tertulis "0,35 x 50% = 0,150" (perkalian tidak konsisten). Perlu konfirmasi dinas. 0,15 sementara sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 588–597)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023)Lampiran III (hlm. PDF 586–587) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kabupaten Bogor
PrasaranaHarga satuan
Antena radio standing tower 20–50 mRp5.000.000 / unit
Antena radio standing tower 51–75 mRp7.500.000 / unit
Antena radio standing tower > 75 mRp10.000.000 / unit
BalihoRp110.800 / m²
BillboardRp110.800 / m²
Box culvertRp11.100 / m²
Drainase dalam persil — kolam tampungRp11.100 / m²
Drainase dalam persil — saluranRp11.100 / m
GapuraRp25.000 / m²
GerbangRp25.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp140.000 / unit
Instalasi pengolahan air limbah (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp118.000 / unit
Instalasi telepon (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp14.300 / unit
JalanRp3.350 / m²
JembatanRp111.000 / m²
Jembatan antar gedungRp111.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp145.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp111.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp11.100 / m²
Kolam renangRp11.100 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp554.000 / m³
Lapangan olahraga terbukaRp3.350 / m²
Lapangan upacaraRp3.350 / m²
Menara reservoir / menara air / cerobong (per meter)Rp133.000 / m
Menara televisiRp50.000.000 / unit
Neon boxRp308.000 / unit
Pagar depanRp4.450 / m
Pagar samping / belakangRp4.450 / m
Papan namaRp110.800 / m²
Perkerasan aspal / betonRp3.350 / m²
Perkerasan grassblockRp1.100 / m²
Pondasi mesin (di luar gedung)Rp45.000 / m²
Reklame bandoRp166.200 / m²
Septic tank bata & bak rembesanRp11.100 / m²
Septic tank biofilRp4.450 / m²
Sumur imbuhanRp11.100 / m²
Sumur resapan air hujanRp11.100 / m²
Tanggul / retaining wallRp2.250 / m
Tangki tanam BBMRp1.000.000 / unit
Tempat penampungan sementara (TPS)Rp11.100 / m²
Tugu / patungRp1.107.900 / unit
Turap batas kavling/persilRp2.250 / m
VideotronRp221.600 / m²

Sumber: Perda Kabupaten Bogor No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 11 Tahun 2023) · Lampiran III (hlm. PDF 588–597)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kabupaten Bogor?

Per 2 Oktober 2026: SHST tahun berjalan (Keputusan Bupati): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp7.270.000/m² (SHST penetapan 2024 di Perda 1/2025).

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kabupaten Bogor?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kabupaten Bogor yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Riwayat peraturan

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.