Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pendampingan SLF bangunan baru maupun eksisting: pemeriksaan kelaikan, Laporan Kajian Teknis, hingga pengajuan di SIMBG.
Tim bersertifikat
Arsitek dan insinyur struktur, MEP berpengalaman
Dokumentasi rapi
Laporan Kajian Teknis sesuai ketentuan
Satu pintu
Dari verifikasi berkas hingga SLF terbit
Bisa dilacak
Progres berkas dipantau lewat RIKSA
Arti singkatan di halaman ini: PBG, IMB, SLF, SIMBG, MEP, RIKSA
- PBG
- Persetujuan Bangunan Gedung — izin dari pemerintah daerah sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan.
- IMB
- Izin Mendirikan Bangunan — nama izin lama yang kini digantikan PBG.
- SLF
- Sertifikat Laik Fungsi — sertifikat dari pemerintah daerah bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya.
- SIMBG
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung — aplikasi pemerintah untuk mengajukan PBG dan SLF.
- MEP
- Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing — sistem utilitas bangunan seperti listrik, air, dan tata udara.
- RIKSA
- Layanan online Rinca bagi klien untuk melacak progres berkas dengan kode lacak dari tim kami.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsinya, setelah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan dan perlu diperpanjang sesuai masa berlakunya.
Lingkup pekerjaan kami
- Verifikasi dokumen administratif dan teknis
- Pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli bersertifikat
- Pengujian dan pemeriksaan kelaikan fungsi (struktur, arsitektur, MEP, proteksi kebakaran)
- Penyusunan Laporan Kajian Teknis (LKT)
- Penyiapan gambar as built drawing bila belum tersedia
- Pendampingan pengajuan dan verifikasi di SIMBG hingga SLF terbit
Siapa yang Membutuhkan?
Bangunan baru yang selesai dibangun dan akan difungsikan
Bangunan eksisting yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLF
Bangunan yang SLF-nya habis masa berlaku dan perlu perpanjangan
Bangunan yang berubah fungsi atau mengalami renovasi besar
Pabrik, gudang, perkantoran, hotel, rumah sakit, sekolah, ruko, dan perumahan
Alur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Tahapan yang biasanya dilalui. Setelah pekerjaan berjalan, klien dapat memantau progres setiap tahap di RIKSA, layanan lacak berkas online kami.
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan dan ketentuan daerah.
Administratif
- Identitas pemohon (KTP/akta perusahaan, NIB)
- Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
- IMB/PBG yang pernah terbit (bila ada)
- Surat pernyataan dan formulir pengajuan
- Dokumen lingkungan sesuai skala usaha (bila disyaratkan)
Teknis
- Gambar bangunan eksisting atau as built drawing
- Data struktur dan utilitas (bila ada)
- Hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan
- Laporan Kajian Teknis (LKT)
- Dokumen proteksi kebakaran untuk bangunan tertentu
Estimasi waktu & biaya
- Estimasi waktu
- 14–30 hari kerja*
- Biaya jasa
- Dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan; disampaikan transparan setelah cek dokumen.
- Konsultasi awal
- Gratis — termasuk pemetaan izin & cek kelengkapan dokumen
*Bergantung kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan jadwal verifikasi instansi.
Dasar hukum
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah; kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di lokasi proyek.
Proyek Sertifikat Laik Fungsi yang Kami Tangani
SemuaPertanyaan Umum tentang Sertifikat Laik Fungsi
Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.
Layanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) per wilayah
Layanan terkait
Konsultasi gratis
Siap mengurus SLF bangunan Anda?
Tim kami mendampingi dari audit awal hingga sertifikat resmi terbit.
- Pemetaan izin & dokumen tanpa biaya
- Estimasi biaya dan jadwal di awal
- Opsi solusi bila jalur normal sulit ditempuh


