Layanan Perizinan Bangunan

Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Pendampingan SLF bangunan baru maupun eksisting: pemeriksaan kelaikan, Laporan Kajian Teknis, hingga pengajuan di SIMBG.

Tim bersertifikat

Arsitek dan insinyur struktur, MEP berpengalaman

Dokumentasi rapi

Laporan Kajian Teknis sesuai ketentuan

Satu pintu

Dari verifikasi berkas hingga SLF terbit

Bisa dilacak

Progres berkas dipantau lewat RIKSA

Arti singkatan di halaman ini: PBG, IMB, SLF, SIMBG, MEP, RIKSA
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung — izin dari pemerintah daerah sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan.
IMB
Izin Mendirikan Bangunan — nama izin lama yang kini digantikan PBG.
SLF
Sertifikat Laik Fungsi — sertifikat dari pemerintah daerah bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya.
SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung — aplikasi pemerintah untuk mengajukan PBG dan SLF.
MEP
Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing — sistem utilitas bangunan seperti listrik, air, dan tata udara.
RIKSA
Layanan online Rinca bagi klien untuk melacak progres berkas dengan kode lacak dari tim kami.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah kabupaten/kota yang menyatakan bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsinya, setelah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan dan perlu diperpanjang sesuai masa berlakunya.

Lingkup pekerjaan kami

  • Verifikasi dokumen administratif dan teknis
  • Pemeriksaan lapangan oleh tenaga ahli bersertifikat
  • Pengujian dan pemeriksaan kelaikan fungsi (struktur, arsitektur, MEP, proteksi kebakaran)
  • Penyusunan Laporan Kajian Teknis (LKT)
  • Penyiapan gambar as built drawing bila belum tersedia
  • Pendampingan pengajuan dan verifikasi di SIMBG hingga SLF terbit

Siapa yang Membutuhkan?

Bangunan baru yang selesai dibangun dan akan difungsikan

Bangunan eksisting yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLF

Bangunan yang SLF-nya habis masa berlaku dan perlu perpanjangan

Bangunan yang berubah fungsi atau mengalami renovasi besar

Pabrik, gudang, perkantoran, hotel, rumah sakit, sekolah, ruko, dan perumahan

Alur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Tahapan yang biasanya dilalui. Setelah pekerjaan berjalan, klien dapat memantau progres setiap tahap di RIKSA, layanan lacak berkas online kami.

1
Konsultasi & verifikasi
Screening awal dokumen administratif dan teknis serta ruang lingkup bangunan.
2
Pemeriksaan lapangan
Tim tenaga ahli memeriksa kondisi struktur, arsitektur, utilitas, dan proteksi kebakaran.
3
Laporan Kajian Teknis
Penyusunan LKT dan gambar pendukung sebagai dasar pengajuan.
4
Pengajuan SIMBG
Unggah dokumen dan pendampingan verifikasi oleh dinas terkait.
5
SLF terbit
Sertifikat diterbitkan atas nama pemilik bangunan dan diserahkan beserta arsip dokumen.

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan

Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan dan ketentuan daerah.

Administratif

  • Identitas pemohon (KTP/akta perusahaan, NIB)
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan
  • IMB/PBG yang pernah terbit (bila ada)
  • Surat pernyataan dan formulir pengajuan
  • Dokumen lingkungan sesuai skala usaha (bila disyaratkan)

Teknis

  • Gambar bangunan eksisting atau as built drawing
  • Data struktur dan utilitas (bila ada)
  • Hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan
  • Laporan Kajian Teknis (LKT)
  • Dokumen proteksi kebakaran untuk bangunan tertentu

Estimasi waktu & biaya

Estimasi waktu
14–30 hari kerja*
Biaya jasa
Dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan; disampaikan transparan setelah cek dokumen.
Konsultasi awal
Gratis — termasuk pemetaan izin & cek kelengkapan dokumen

*Bergantung kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan, dan jadwal verifikasi instansi.

Dasar hukum

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

Ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah; kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di lokasi proyek.

Pertanyaan Umum tentang Sertifikat Laik Fungsi

Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.

Semua bangunan gedung, baik baru maupun eksisting, wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan: rumah tinggal, perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, gudang, rumah sakit, sekolah, hingga fasilitas publik.

Umumnya 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, serta 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Setelah masa berlaku habis, SLF wajib diperpanjang.

PBG (dahulu IMB) adalah persetujuan sebelum bangunan didirikan atau diubah. SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan laik fungsi, sehingga bangunan boleh digunakan sesuai peruntukannya.

Umumnya 14–30 hari kerja, bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, dan jadwal verifikasi dinas setempat.

Biaya dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan serta kebutuhan pengujian. Kami memberikan estimasi setelah cek dokumen awal, dan konsultasi awal tidak dipungut biaya.

Bisa ditinjau kasus per kasus. Untuk bangunan eksisting tanpa PBG, biasanya pengajuan PBG dan SLF dilakukan bersamaan. Kami bantu memetakan jalurnya saat konsultasi awal.

Konsultasi gratis

Siap mengurus SLF bangunan Anda?

Tim kami mendampingi dari audit awal hingga sertifikat resmi terbit.

  • Pemetaan izin & dokumen tanpa biaya
  • Estimasi biaya dan jadwal di awal
  • Opsi solusi bila jalur normal sulit ditempuh
Chat langsung

Ceritakan kebutuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kolom bertanda bintang wajib diisi. Lainnya boleh dikosongkan.

Kami membalas lewat nomor ini, mis. 0812 3456 7890.

Kota atau kabupaten sudah cukup.

Tambahkan detail (opsional) Jenis layanan, kondisi bangunan, atau cerita singkat — membantu saran awal lebih tepat.

Contoh: gudang 2 lantai sudah berdiri, belum punya izin bangunan; sertifikat tanah ada.

Kami merespons dalam 1×24 jam di hari kerja. Prioritas melalui WhatsApp.