Layanan Perizinan Bangunan

Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / IMB

Pendampingan PBG dari review desain, kesesuaian tata ruang, dokumen teknis arsitektur-struktur-MEP, hingga persetujuan terbit.

Kesesuaian tata ruang

Review KKPR, GSB, KDB, KLB, dan ketinggian

Dokumen teknis lengkap

Arsitektur, struktur, dan MEP

Proses terukur

Timeline dan checklist jelas sejak awal

Pendampingan penuh

Hingga persetujuan dan retribusi selesai

Arti singkatan di halaman ini: PBG, IMB, SLF, SIMBG, TPA, TPT, KKPR, RDTR, KRK, GSB, KDB, KLB, KDH, MEP, RIKSA
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung — izin dari pemerintah daerah sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan.
IMB
Izin Mendirikan Bangunan — nama izin lama yang kini digantikan PBG.
SLF
Sertifikat Laik Fungsi — sertifikat dari pemerintah daerah bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya.
SIMBG
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung — aplikasi pemerintah untuk mengajukan PBG dan SLF.
TPA
Tim Profesi Ahli — tim ahli yang memeriksa dokumen teknis bangunan.
TPT
Tim Penilai Teknis — tim pemerintah daerah yang menilai dokumen teknis bangunan.
KKPR
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang — konfirmasi bahwa kegiatan di lokasi itu sesuai rencana tata ruang.
RDTR
Rencana Detail Tata Ruang — peta aturan pemanfaatan lahan di suatu wilayah.
KRK
Keterangan Rencana Kota/Kabupaten — ketentuan pemda untuk satu lahan, mis. batas luas dan tinggi bangunan.
GSB
Garis Sempadan Bangunan — jarak minimal bangunan dari jalan atau batas lahan.
KDB
Koefisien Dasar Bangunan — batas luas lantai dasar dibanding luas lahan.
KLB
Koefisien Lantai Bangunan — batas total luas lantai dibanding luas lahan.
KDH
Koefisien Dasar Hijau — bagian lahan yang harus tetap hijau.
MEP
Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing — sistem utilitas bangunan seperti listrik, air, dan tata udara.
RIKSA
Layanan online Rinca bagi klien untuk melacak progres berkas dengan kode lacak dari tim kami.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Sejak PP No. 16 Tahun 2021, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diajukan melalui SIMBG.

Lingkup pekerjaan kami

  • Review kesesuaian rencana dengan KKPR/tata ruang (GSB, KDB, KLB, KDH, ketinggian)
  • Penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar teknis
  • Perhitungan struktur dan utilitas
  • Penyiapan dokumen administratif dan pernyataan
  • Pengajuan dan pendampingan konsultasi Tim Profesi Ahli (TPA)/TPT di SIMBG
  • Pendampingan hingga penetapan retribusi dan PBG terbit

Siapa yang Membutuhkan?

Pemilik lahan yang akan membangun gedung baru

Bangunan yang akan diubah, diperluas, atau direnovasi secara struktural

Bangunan eksisting yang belum memiliki IMB/PBG

Pengembang perumahan, kawasan industri, dan bangunan komersial

Alur Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Tahapan yang biasanya dilalui. Setelah pekerjaan berjalan, klien dapat memantau progres setiap tahap di RIKSA, layanan lacak berkas online kami.

1
Konsultasi & ruang lingkup
Memahami fungsi bangunan, lokasi, dan ketentuan tata ruang setempat.
2
Review desain
Cek KDB/KLB, GSB, ketinggian, dan kesesuaian dengan KKPR.
3
Dokumen teknis
Gambar kerja dan perhitungan arsitektur, struktur, dan MEP.
4
Pengajuan & konsultasi
Pengajuan di SIMBG dan pendampingan sidang TPA/TPT hingga revisi selesai.
5
PBG terbit
Penetapan retribusi, pembayaran, dan penerbitan PBG.

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan

Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan dan ketentuan daerah.

Administratif

  • Identitas pemohon (KTP/akta perusahaan, NIB)
  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (sertifikat)
  • KKPR/KRK atau informasi tata ruang lokasi
  • Surat pernyataan dan formulir pengajuan
  • Persetujuan lingkungan (bila disyaratkan)

Teknis

  • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan, siteplan)
  • Gambar dan perhitungan struktur
  • Gambar dan perhitungan MEP (mekanikal, elektrikal, plambing)
  • Spesifikasi teknis bangunan
  • Dokumen pendukung sesuai klasifikasi bangunan

Estimasi waktu & biaya

Estimasi waktu
Bergantung jadwal TPA/TPT daerah
Biaya jasa
Dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan; disampaikan transparan setelah cek dokumen.
Konsultasi awal
Gratis — termasuk pemetaan izin & cek kelengkapan dokumen

Dasar hukum

  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Ketentuan tata ruang daerah (RDTR/RTRW) setempat

Ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah; kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di lokasi proyek.

Pertanyaan Umum tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.

IMB adalah istilah lama. Sejak PP No. 16 Tahun 2021, perizinan bangunan diganti menjadi PBG yang menekankan pemenuhan standar teknis dan tata ruang sebelum konstruksi. IMB yang sudah terbit tetap berlaku.

Umumnya ya, terutama bila renovasi mengubah struktur, menambah luas atau lantai, mengubah fasad secara signifikan, atau mengubah fungsi bangunan.

Bergantung kompleksitas bangunan, kelengkapan dokumen, dan jadwal sidang TPA/TPT di daerah. Kami mempercepat melalui berkas yang rapi dan komunikasi responsif.

Bisa. Untuk bangunan eksisting tanpa izin, pengajuan PBG umumnya disertai pemeriksaan kelaikan dan dapat dilanjutkan dengan SLF.

Biaya jasa bergantung pada luas, fungsi, dan kebutuhan dokumen teknis. Retribusi PBG ditetapkan pemerintah daerah. Kami berikan estimasi setelah konsultasi awal.

Konsultasi gratis

Siap ajukan PBG untuk proyek Anda?

Kami dampingi penuh dari review desain sampai persetujuan terbit.

  • Pemetaan izin & dokumen tanpa biaya
  • Estimasi biaya dan jadwal di awal
  • Opsi solusi bila jalur normal sulit ditempuh
Chat langsung

Ceritakan kebutuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB

Kolom bertanda bintang wajib diisi. Lainnya boleh dikosongkan.

Kami membalas lewat nomor ini, mis. 0812 3456 7890.

Kota atau kabupaten sudah cukup.

Tambahkan detail (opsional) Jenis layanan, kondisi bangunan, atau cerita singkat — membantu saran awal lebih tepat.

Contoh: gudang 2 lantai sudah berdiri, belum punya izin bangunan; sertifikat tanah ada.

Kami merespons dalam 1×24 jam di hari kerja. Prioritas melalui WhatsApp.