Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) / IMB
Pendampingan PBG dari review desain, kesesuaian tata ruang, dokumen teknis arsitektur-struktur-MEP, hingga persetujuan terbit.
Kesesuaian tata ruang
Review KKPR, GSB, KDB, KLB, dan ketinggian
Dokumen teknis lengkap
Arsitektur, struktur, dan MEP
Proses terukur
Timeline dan checklist jelas sejak awal
Pendampingan penuh
Hingga persetujuan dan retribusi selesai
Arti singkatan di halaman ini: PBG, IMB, SLF, SIMBG, TPA, TPT, KKPR, RDTR, KRK, GSB, KDB, KLB, KDH, MEP, RIKSA
- PBG
- Persetujuan Bangunan Gedung — izin dari pemerintah daerah sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan.
- IMB
- Izin Mendirikan Bangunan — nama izin lama yang kini digantikan PBG.
- SLF
- Sertifikat Laik Fungsi — sertifikat dari pemerintah daerah bahwa bangunan layak digunakan sesuai fungsinya.
- SIMBG
- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung — aplikasi pemerintah untuk mengajukan PBG dan SLF.
- TPA
- Tim Profesi Ahli — tim ahli yang memeriksa dokumen teknis bangunan.
- TPT
- Tim Penilai Teknis — tim pemerintah daerah yang menilai dokumen teknis bangunan.
- KKPR
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang — konfirmasi bahwa kegiatan di lokasi itu sesuai rencana tata ruang.
- RDTR
- Rencana Detail Tata Ruang — peta aturan pemanfaatan lahan di suatu wilayah.
- KRK
- Keterangan Rencana Kota/Kabupaten — ketentuan pemda untuk satu lahan, mis. batas luas dan tinggi bangunan.
- GSB
- Garis Sempadan Bangunan — jarak minimal bangunan dari jalan atau batas lahan.
- KDB
- Koefisien Dasar Bangunan — batas luas lantai dasar dibanding luas lahan.
- KLB
- Koefisien Lantai Bangunan — batas total luas lantai dibanding luas lahan.
- KDH
- Koefisien Dasar Hijau — bagian lahan yang harus tetap hijau.
- MEP
- Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing — sistem utilitas bangunan seperti listrik, air, dan tata udara.
- RIKSA
- Layanan online Rinca bagi klien untuk melacak progres berkas dengan kode lacak dari tim kami.

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis. Sejak PP No. 16 Tahun 2021, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diajukan melalui SIMBG.
Lingkup pekerjaan kami
- Review kesesuaian rencana dengan KKPR/tata ruang (GSB, KDB, KLB, KDH, ketinggian)
- Penyusunan gambar arsitektur, struktur, dan MEP sesuai standar teknis
- Perhitungan struktur dan utilitas
- Penyiapan dokumen administratif dan pernyataan
- Pengajuan dan pendampingan konsultasi Tim Profesi Ahli (TPA)/TPT di SIMBG
- Pendampingan hingga penetapan retribusi dan PBG terbit
Siapa yang Membutuhkan?
Pemilik lahan yang akan membangun gedung baru
Bangunan yang akan diubah, diperluas, atau direnovasi secara struktural
Bangunan eksisting yang belum memiliki IMB/PBG
Pengembang perumahan, kawasan industri, dan bangunan komersial
Alur Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung
Tahapan yang biasanya dilalui. Setelah pekerjaan berjalan, klien dapat memantau progres setiap tahap di RIKSA, layanan lacak berkas online kami.
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan dan ketentuan daerah.
Administratif
- Identitas pemohon (KTP/akta perusahaan, NIB)
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (sertifikat)
- KKPR/KRK atau informasi tata ruang lokasi
- Surat pernyataan dan formulir pengajuan
- Persetujuan lingkungan (bila disyaratkan)
Teknis
- Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan, siteplan)
- Gambar dan perhitungan struktur
- Gambar dan perhitungan MEP (mekanikal, elektrikal, plambing)
- Spesifikasi teknis bangunan
- Dokumen pendukung sesuai klasifikasi bangunan
Estimasi waktu & biaya
- Estimasi waktu
- Bergantung jadwal TPA/TPT daerah
- Biaya jasa
- Dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan; disampaikan transparan setelah cek dokumen.
- Konsultasi awal
- Gratis — termasuk pemetaan izin & cek kelengkapan dokumen
Dasar hukum
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
- Ketentuan tata ruang daerah (RDTR/RTRW) setempat
Ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah; kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di lokasi proyek.
Proyek Persetujuan Bangunan Gedung yang Kami Tangani
SemuaPertanyaan Umum tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.
Layanan terkait
Konsultasi gratis
Siap ajukan PBG untuk proyek Anda?
Kami dampingi penuh dari review desain sampai persetujuan terbit.
- Pemetaan izin & dokumen tanpa biaya
- Estimasi biaya dan jadwal di awal
- Opsi solusi bila jalur normal sulit ditempuh

