Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL
Penyusunan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai tingkat dampak usaha, sebagai dasar Persetujuan Lingkungan.
Tepat jenis
Penapisan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL
Sesuai OSS RBA
Terintegrasi dengan perizinan berusaha
Tim multidisiplin
Tata lingkungan, sipil, dan MEP
Pendampingan
Hingga Persetujuan Lingkungan terbit

Apa itu Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)?
Dokumen lingkungan adalah kajian yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan bagi suatu usaha atau kegiatan. Jenisnya ditentukan oleh besarnya dampak: SPPL untuk usaha berdampak kecil, UKL-UPL untuk dampak yang dapat dikelola dengan teknologi yang tersedia, dan AMDAL untuk rencana kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Lingkup pekerjaan kami
- Penapisan jenis dokumen lingkungan berdasarkan jenis dan skala kegiatan
- Pengumpulan data rona lingkungan awal
- Penyusunan SPPL, formulir UKL-UPL, atau dokumen AMDAL
- Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
- Pendampingan pemeriksaan dan perbaikan dokumen
- Pendampingan hingga Persetujuan Lingkungan terbit
Siapa yang Membutuhkan?
Usaha atau kegiatan baru yang mengurus perizinan berusaha
Pembangunan gedung, kawasan, dan industri
Kegiatan yang mengubah skala atau jenis usaha
Bangunan yang membutuhkan persetujuan lingkungan untuk PBG
Alur Pengurusan Dokumen Lingkungan
Tahapan jelas dan terukur — progres setiap tahap dapat dipantau melalui RIKSA.
Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan
Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan dan ketentuan daerah.
Administratif
- Identitas pemohon dan NIB
- Bukti penguasaan lahan
- KKPR atau informasi tata ruang
- Deskripsi rencana usaha/kegiatan
Teknis
- Siteplan dan layout kegiatan
- Data kapasitas produksi atau operasional
- Data penggunaan air, energi, dan limbah
- Rencana pengelolaan limbah dan emisi
Estimasi waktu & biaya
- Estimasi waktu
- Bergantung jenis dokumen
- Biaya jasa
- Dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan; disampaikan transparan setelah cek dokumen.
- Konsultasi awal
- Gratis — termasuk pemetaan izin & cek kelengkapan dokumen
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah; kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di lokasi proyek.
Pertanyaan Umum tentang Dokumen Lingkungan
Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.
Layanan terkait
Konsultasi gratis
Bingung dokumen lingkungan apa yang dibutuhkan?
Kami bantu penapisan jenis dokumen dan penyusunannya hingga persetujuan terbit.
- Pemetaan izin & dokumen tanpa biaya
- Estimasi biaya dan jadwal di awal
- Opsi solusi bila jalur normal sulit ditempuh