Layanan Perizinan Lingkungan

Jasa Penyusunan Dokumen Lingkungan: SPPL, UKL-UPL, dan AMDAL

Penyusunan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai tingkat dampak usaha, sebagai dasar Persetujuan Lingkungan.

Tepat jenis

Penapisan SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL

Sesuai OSS RBA

Terintegrasi dengan perizinan berusaha

Tim multidisiplin

Tata lingkungan, sipil, dan MEP

Pendampingan

Hingga Persetujuan Lingkungan terbit

Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)

Apa itu Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)?

Dokumen lingkungan adalah kajian yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan bagi suatu usaha atau kegiatan. Jenisnya ditentukan oleh besarnya dampak: SPPL untuk usaha berdampak kecil, UKL-UPL untuk dampak yang dapat dikelola dengan teknologi yang tersedia, dan AMDAL untuk rencana kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Lingkup pekerjaan kami

  • Penapisan jenis dokumen lingkungan berdasarkan jenis dan skala kegiatan
  • Pengumpulan data rona lingkungan awal
  • Penyusunan SPPL, formulir UKL-UPL, atau dokumen AMDAL
  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  • Pendampingan pemeriksaan dan perbaikan dokumen
  • Pendampingan hingga Persetujuan Lingkungan terbit

Siapa yang Membutuhkan?

Usaha atau kegiatan baru yang mengurus perizinan berusaha

Pembangunan gedung, kawasan, dan industri

Kegiatan yang mengubah skala atau jenis usaha

Bangunan yang membutuhkan persetujuan lingkungan untuk PBG

Alur Pengurusan Dokumen Lingkungan

Tahapan jelas dan terukur — progres setiap tahap dapat dipantau melalui RIKSA.

1
Penapisan
Menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib disusun.
2
Pengumpulan data
Data kegiatan, lokasi, dan rona lingkungan awal.
3
Penyusunan dokumen
SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL beserta rencana pengelolaan.
4
Pemeriksaan
Pendampingan pemeriksaan dan perbaikan oleh instansi lingkungan hidup.
5
Persetujuan terbit
Persetujuan Lingkungan terbit dan terhubung dengan perizinan berusaha.

Dokumen yang Biasanya Dibutuhkan

Detail dapat berbeda berdasarkan jenis/fungsi bangunan dan ketentuan daerah.

Administratif

  • Identitas pemohon dan NIB
  • Bukti penguasaan lahan
  • KKPR atau informasi tata ruang
  • Deskripsi rencana usaha/kegiatan

Teknis

  • Siteplan dan layout kegiatan
  • Data kapasitas produksi atau operasional
  • Data penggunaan air, energi, dan limbah
  • Rencana pengelolaan limbah dan emisi

Estimasi waktu & biaya

Estimasi waktu
Bergantung jenis dokumen
Biaya jasa
Dihitung dari fungsi, luas, dan kompleksitas bangunan; disampaikan transparan setelah cek dokumen.
Konsultasi awal
Gratis — termasuk pemetaan izin & cek kelengkapan dokumen

Dasar hukum

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ketentuan teknis dapat berbeda antar daerah; kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di lokasi proyek.

Pertanyaan Umum tentang Dokumen Lingkungan

Jawaban singkat untuk hal yang paling sering ditanyakan.

Ketiganya dokumen lingkungan dengan tingkat kajian berbeda. SPPL untuk usaha berdampak kecil, UKL-UPL untuk dampak yang dapat dikelola, dan AMDAL untuk kegiatan yang berdampak penting. Jenisnya ditentukan berdasarkan jenis dan skala kegiatan.

Untuk bangunan dan kegiatan tertentu, Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam proses perizinan, termasuk PBG.

Bergantung skala kegiatan, kebutuhan survei dan pengujian, serta jadwal pemeriksaan instansi. Kami memberikan estimasi jadwal setelah penapisan awal.

Konsultasi gratis

Bingung dokumen lingkungan apa yang dibutuhkan?

Kami bantu penapisan jenis dokumen dan penyusunannya hingga persetujuan terbit.

  • Pemetaan izin & dokumen tanpa biaya
  • Estimasi biaya dan jadwal di awal
  • Opsi solusi bila jalur normal sulit ditempuh
Chat langsung

Ceritakan kebutuhan Dokumen Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL)

Kami merespons dalam 1×24 jam di hari kerja. Prioritas melalui WhatsApp.