Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kabupaten Tangerang 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kabupaten Tangerang — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Sementara Retribusi bangunan gedung
  • 50 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding
Disclaimer: data berikut belum terverifikasi dari penetapan terbaru; kalkulator memakai angka terakhir yang tertulis di peraturan.
  • Standar harga satuan tertinggi (SHST) tahun berjalan — dipakai Rp7.754.400/m² (SHST di Perda 1/2024). Perda 1/2026 (berlaku 5 Jan 2026): "SHST per meter persegi untuk bangunan gedung sederhana ditetapkan melalui keputusan Bupati" — tanpa angka. Keputusan Bupati belum ditemukan per 1 Okt 2026.

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,004 × Rp7.754.400) × 0,18 × 1 = Rp200.994,05 sementara

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kabupaten Tangerang
ParameterNilaiDasar
SHSTKeputusan Bupati Tangerang tentang SHST bangunan gedung negara sederhanaLampiran III huruf A angka 2 (Perda 1/2026, hlm. PDF 511)
SHST bangunan gedung negara sederhana (Keputusan Bupati)Perda 1/2026 (berlaku 5 Jan 2026): "SHST per meter persegi untuk bangunan gedung sederhana ditetapkan melalui keputusan Bupati" — tanpa angka. Keputusan Bupati belum ditemukan per 1 Okt 2026. Rp7.754.400/m² sementara sda.
Indeks lokalitasPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 3 (hlm. PDF 516)
Campuran 0,5% sda.
Hunian ≥ 4 lantai (rumah susun) 0,5% Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2026 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf A angka 3 no. 2 (Perda 1/2026, hlm. PDF 511)
Hunian < 4 lantai (rumah tapak) 0,4% Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2026 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf A angka 3 no. 2 (Perda 1/2026, hlm. PDF 511)
Keagamaan 0,4% sda.
Fungsi khusus 0,4% sda.
Sosial budaya 0,4% sda.
Usaha non-UMK 0,5% sda.
Usaha UMK 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 4 (hlm. PDF 517)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 4 (hlm. PDF 517)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 4 (hlm. PDF 517)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 4 (hlm. PDF 517)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 5 (hlm. PDF 517)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%) 0,15 sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 10 (hlm. PDF 520)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2024Lampiran III huruf A angka 6 (hlm. PDF 518) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kabupaten Tangerang
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 0–50 mRp5.000.000 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp7.000.000 / unit
Antena radio guy wire 76–100 mRp9.000.000 / unit
Antena radio guy wire > 100 mRp13.000.000 / unit
Antena radio standing tower 101–125 mRp22.000.000 / unit
Antena radio standing tower 126–150 mRp26.000.000 / unit
Antena radio standing tower 25–50 mRp9.000.000 / unit
Antena radio standing tower 51–75 mRp13.000.000 / unit
Antena radio standing tower 76–100 mRp18.000.000 / unit
Antena radio standing tower > 150 mRp35.000.000 / unit
Billboard / papan iklan (unit dan penambahannya)Rp95.000 / unit
Box culvertRp12.000 / m²
Cerobong (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp260.000 / unit (5 m²)
Drainase dalam persil — kolam tampungRp6.000 / m²
Drainase dalam persil — saluran (tertulis per m²)Rp4.000 / m²
Fondasi mesin di luar bangunanRp354.000 / unit
GapuraRp13.000 / m²
GerbangRp13.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kolom satuan: "unit (luas maks. 10 m²), apabila unit lebih dari 10 m² dikenakan biaya tambahan per m²" dengan satu angka Rp500.000 — tarif tambahan per m² tidak dirinci. Konfirmasi ke dinas.Rp500.000 / unit
Instalasi pengolahan (luas maks. 10 m²)Kolom satuan menyebut biaya tambahan per m² di atas 10 m² tanpa angka terpisah. Konfirmasi ke dinas.Rp500.000 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kolom satuan menyebut biaya tambahan per m² di atas 10 m² tanpa angka terpisah. Konfirmasi ke dinas.Rp500.000 / unit
JalanRp10.000 / m²
JembatanRp35.000 / m²
Jembatan antar gedungRp61.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp118.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp61.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp25.000 / m²
Kolam renangRp25.000 / m²
Konstruksi penyimpanan / silo (tertulis per m²)Rp35.000 / m²
Lapangan olahraga terbukaRp8.000 / m²
Lapangan upacaraRp8.000 / m²
Menara air (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp20.000 / unit (5 m²)
Menara reservoir (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp142.000 / unit (5 m²)
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp10.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp7.500.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp12.500.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp7.500.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp5.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp10.000.000 / unit
Menara televisi (tinggi maks. 100 m per unit)Rp34.425.000 / unit
Pagar (tertulis per m²)Rp6.000 / m²
Papan nama (berdiri sendiri/tembok pagar)Rp24.000 / unit
PatungRp1.000.000 / unit
Perkerasan aspal / betonRp10.000 / m²
Perkerasan grassblockRp5.000 / m²
Septic tank / sumur resapanRp11.000 / m²
Tanggul / retaining wall (tertulis per m²)Rp6.000 / m²
Tangki tanam BBMRp4.050.000 / unit
TuguRp400.000 / unit
Turap batas kaveling/persil (tertulis per m²)Rp6.000 / m²

Sumber: Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2026 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024) · Lampiran III huruf A angka 10 (Perda 1/2026, hlm. PDF 512–517)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kabupaten Tangerang?

Per 2 Oktober 2026: SHST bangunan gedung negara sederhana (Keputusan Bupati): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp7.754.400/m² (SHST di Perda 1/2024).

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kabupaten Tangerang?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kabupaten Tangerang yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.