Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kota Depok 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kota Depok — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Terverifikasi Retribusi bangunan gedung
  • 54 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp5.090.000) × 0,18 × 1 = Rp164.916

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kota Depok
ParameterNilaiDasar
SHSTPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf A (hlm. PDF 75–80)
SHST bangunan sederhana Rp5.090.000/m² sda.
SHST bangunan tidak sederhanaHuruf E.c menyatakan SHST BGN sederhana dipakai untuk seluruh bangunan gedung — tidak konsisten dengan tabel SHST tidak sederhana. Rp6.220.000/m² sda.
Indeks lokalitasPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf B (hlm. PDF 75–80)
Indeks lokalitas (sama untuk semua fungsi & kelas jalan) 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf C (hlm. PDF 75–80)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan < 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan < 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf C (hlm. PDF 75–80)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf C (hlm. PDF 75–80)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf C (hlm. PDF 75–80)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf D (hlm. PDF 75–80)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%)Tertulis "0,35 x 50% = 0,150" pada PDF berbasis teks (salah tulis di dokumen, bukan hasil pindai). Perlu konfirmasi dinas. 0,15 sementara sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII huruf G (hlm. PDF 81–90)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran XIII (hlm. PDF 75–80) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kota Depok
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 25–50 mRp2.228.440 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp3.167.320 / unit
Antena radio guy wire > 75 mRp4.232.440 / unit
Antena radio standing tower 25–50 mRp3.051.440 / unit
Antena radio standing tower 51–75 mRp4.290.320 / unit
Antena radio standing tower > 75 mRp5.855.440 / unit
Billboard 1 sisi (maks. 18 m²)Rp4.948.798 / unit
Box culvertRp48.380 / m²
CerobongRp409.980 / m³
Drainase dalam persil — kolam tampungRp8.380 / m²
Drainase dalam persil — saluranRp5.280 / m
Fondasi mesin di luar bangunanRp787.380 / unit
GapuraRp11.420 / m²
GerbangRp11.420 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp317.760 / unit
Instalasi pengolahan / IPAL (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp231.360 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp177.340 / unit
JalanRp3.536 / m²
JembatanRp97.800 / m²
Jembatan antar gedung — fungsional (aktivitas selain sirkulasi)Rp230.233,33 / m²
Jembatan antar gedung — sirkulasi pejalan kakiRp138.700 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp169.180 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanah (per m³)Rp29.880 / m³
Kolam renang (tertulis per m³)Rp20.140 / m³
Konstruksi penghubung no. 9 — fungsionalJudul baris no. 9 di lampiran tertulis "jembatan penyeberangan" (di daerah lain no. 9 = jembatan bawah tanah/underpass). Konfirmasi ke dinas.Rp347.380 / m²
Konstruksi penghubung no. 9 — sirkulasi pejalan kakiJudul baris no. 9 di lampiran tertulis "jembatan penyeberangan" (di daerah lain no. 9 = jembatan bawah tanah/underpass). Konfirmasi ke dinas.Rp219.180 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp196.410 / m³
Konstruksi tempat pembuangan sampahRp11.100 / m²
Lapangan olahraga terbukaRp8.368 / m²
Lapangan upacaraRp6.020 / m²
Menara air (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp177.190 / unit (5 m²)
Menara reservoirRp182.740 / m³
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp13.476.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp6.800.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp17.968.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp27.876.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp12.600.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp41.968.000 / unit
Menara televisi (tinggi maks. 100 m per unit)Rp27.612.440 / unit
Neonbox 1 sisi (maks. 2 m²)Rp308.000 / unit
PagarRp3.020 / m
Papan nama (berdiri sendiri/tembok pagar)Rp288.300 / unit
PatungRp387.580 / unit
Perkerasan aspal / betonRp6.640 / m²
Perkerasan grassblockRp5.460 / m²
Reklame bando 1 sisi (maks. 32 m²)Rp3.583.570 / unit
Septic tank biofilRp21.510 / m³
Septic tank pasangan bata & bak rembesanRp23.550 / m³
Sumur imbuhanRp17.450 / m³
Sumur resapan air hujanRp17.490 / m³
Tanggul / retaining wallRp3.220 / m
TuguRp672.040 / unit
Turap batas kaveling/persilRp4.344 / m
Videotron 1 sisi (maks. 50 m²)Rp9.480.296,67 / unit

Sumber: Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024) · Lampiran XIII huruf G (hlm. PDF 81–90)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kota Depok?

Per 2 Oktober 2026: SHST bangunan sederhana Rp5.090.000/m²; SHST bangunan tidak sederhana Rp6.220.000/m².

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kota Depok?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kota Depok yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Riwayat peraturan

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.