Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kabupaten Bekasi 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kabupaten Bekasi — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Sementara Retribusi bangunan gedung
  • 54 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding
Disclaimer: data berikut belum terverifikasi dari penetapan terbaru; kalkulator memakai angka terakhir yang tertulis di peraturan.
  • SHST bangunan sederhana — dipakai Rp6.468.571/m² (SHST TA 2022 di Perda 8/2023). Perda 8/2023: "SHST mengacu kepada Standar Biaya Masukan yang berlaku di tahun berjalan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati". Tabel di Perda bertanda "SHST TA. 2022" sehingga tidak dipakai untuk tahun berjalan.

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp6.468.571) × 0,18 × 1 = Rp209.581,70 sementara

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kabupaten Bekasi
ParameterNilaiDasar
SHSTKeputusan Bupati Bekasi tentang Standar Biaya Masukan tahun berjalanLampiran III tabel C (hlm. PDF 488–489)
SHST bangunan sederhana (tahun berjalan)Perda 8/2023: "SHST mengacu kepada Standar Biaya Masukan yang berlaku di tahun berjalan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati". Tabel di Perda bertanda "SHST TA. 2022" sehingga tidak dipakai untuk tahun berjalan. Rp6.468.571/m² sementara sda.
SHST bangunan tidak sederhana (tahun berjalan)Perda 8/2023: "SHST mengacu kepada Standar Biaya Masukan yang berlaku di tahun berjalan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati". Tabel di Perda bertanda "SHST TA. 2022" sehingga tidak dipakai untuk tahun berjalan. Rp8.625.640/m² sementara sda.
Indeks lokalitasPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 488)
Indeks lokalitas 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 489–490)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 489–490)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 489–490)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 489–490)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 490)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%) 0,15 sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III huruf B.2 (hlm. PDF 491)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023Lampiran III (hlm. PDF 490–491) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kabupaten Bekasi
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 0–50 mRp5.000.000 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp7.500.000 / unit
Antena radio guy wire 76–100 mRp10.000.000 / unit
Antena radio guy wire > 100 mRp15.000.000 / unit
Antena radio standing tower 101–125 mRp10.000.000 / unit
Antena radio standing tower 126–150 mRp12.000.000 / unit
Antena radio standing tower 25–50 mRp5.000.000 / unit
Antena radio standing tower 51–75 mRp6.000.000 / unit
Antena radio standing tower 76–100 mRp7.500.000 / unit
Antena radio standing tower > 150 mRp17.000.000 / unit
Billboard / papan iklanRp150.000 / unit
Box culvertRp350.000 / m²
Cerobong (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp350.000 / unit (5 m²)
Drainase dalam persil — kolam tampungRp45.000 / m²
Drainase dalam persil — saluran (tertulis per m²)Rp1.500 / m²
GapuraRp30.000 / m²
GerbangRp30.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp15.000.000 / unit
Instalasi pengolahan (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp2.500.000 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp3.500.000 / unit
JalanRp3.000 / m²
Jembatan (luas maks. 5 m²)Rp250.000 / m²
Jembatan antar gedungRp1.250.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp1.750.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp1.250.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp250.000 / m²
Kolam renangRp150.000 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp26.000 / m³
Lapangan olahraga terbukaRp3.000 / m²
Lapangan upacaraRp3.000 / m²
Menara air (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp1.500.000 / unit (5 m²)
Menara reservoir (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp550.000 / unit (5 m²)
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp45.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp20.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp65.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp35.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp15.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp45.000.000 / unit
Menara televisi (tinggi maks. 100 m per unit)Rp1.000.000 / unit
Neon boxRp200.000 / unit
Pagar (tertulis per m²)Rp2.940 / m²
Papan nama (berdiri sendiri/tembok pagar)Rp100.000 / unit
PatungRp5.000.000 / unit
Perkerasan aspal / betonRp3.000 / m²
Perkerasan grassblockRp3.000 / m²
Pondasi mesin di luar bangunan (< 1 m²)Rp500.000 / unit
Pondasi mesin di luar bangunan (> 1 m²)Rp750.000 / unit
Septic tank / sumur resapanRp125.000 / m²
Tanggul / retaining wall (tertulis per m²)Rp2.940 / m²
Tangki tanam BBM — APMSRp15.000.000 / unit
Tangki tanam BBM — SPBURp15.000.000 / unit
TuguRp2.500.000 / unit
Turap batas kavling/persil (tertulis per m²)Rp2.940 / m²
Videotron / megatronRp250.000 / m²

Sumber: Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023 · Lampiran III huruf C (hlm. PDF 492–495)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kabupaten Bekasi?

Per 2 Oktober 2026: SHST bangunan sederhana (tahun berjalan): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp6.468.571/m² (SHST TA 2022 di Perda 8/2023); SHST bangunan tidak sederhana (tahun berjalan): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp8.625.640/m² (SHST TA 2022 di Perda 8/2023).

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kabupaten Bekasi?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kabupaten Bekasi yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Riwayat peraturan

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.