Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kota Bogor 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kota Bogor — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Sementara Retribusi bangunan gedung
  • 37 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding
Disclaimer: data berikut belum terverifikasi dari penetapan terbaru; kalkulator memakai angka terakhir yang tertulis di peraturan.
  • Standar harga satuan tertinggi (SHST) tahun berjalan — dipakai Rp6.646.815/m² (SHST di Perda 11/2023). Perda 11/2023: "SHST ditetapkan secara berkala setiap tahun dengan Peraturan Wali Kota". Perwal SHST 2025/2026 belum ditemukan per 1 Okt 2026.

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen, permukiman terstruktur jalan lingkungan.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp6.646.815) × 0,18 × 1 = Rp215.356,81 sementara

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kota Bogor
ParameterNilaiDasar
SHSTPeraturan Wali Kota Bogor tentang SHST tahun berjalan
SHST tahun berjalan (Perwal)Perda 11/2023: "SHST ditetapkan secara berkala setiap tahun dengan Peraturan Wali Kota". Perwal SHST 2025/2026 belum ditemukan per 1 Okt 2026. Rp6.646.815/m² sementara sda.
Indeks lokalitasPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III huruf A tabel Ilo (hlm. PDF 121–122)
Hunian — Kawasan perdagangan/jasa (jalan arteri/kolektor/lokal) 0,5% sda.
Hunian — Permukiman terstruktur — jalan lingkungan 0,5% sda.
Hunian — Permukiman terstruktur — jalan setapak 0,475% sda.
Hunian — Permukiman tidak terstruktur — jalan lingkungan 0,45% sda.
Hunian — Permukiman tidak terstruktur — jalan lokal/kolektor 0,475% sda.
Hunian — Permukiman tidak terstruktur — jalan setapak 0,425% sda.
Fungsi selain hunian & usaha — Kawasan perdagangan/jasa (jalan arteri/kolektor/lokal)Tabel Ilo Kota Bogor hanya memuat fungsi hunian dan usaha. 0,5% sementara sda.
Fungsi selain hunian & usaha — Permukiman terstruktur — jalan lingkunganTabel Ilo Kota Bogor hanya memuat fungsi hunian dan usaha. 0,5% sementara sda.
Fungsi selain hunian & usaha — Permukiman terstruktur — jalan setapakTabel Ilo Kota Bogor hanya memuat fungsi hunian dan usaha. 0,5% sementara sda.
Fungsi selain hunian & usaha — Permukiman tidak terstruktur — jalan lingkunganTabel Ilo Kota Bogor hanya memuat fungsi hunian dan usaha. 0,5% sementara sda.
Fungsi selain hunian & usaha — Permukiman tidak terstruktur — jalan lokal/kolektorTabel Ilo Kota Bogor hanya memuat fungsi hunian dan usaha. 0,5% sementara sda.
Fungsi selain hunian & usaha — Permukiman tidak terstruktur — jalan setapakTabel Ilo Kota Bogor hanya memuat fungsi hunian dan usaha. 0,5% sementara sda.
Usaha — Kawasan perdagangan/jasa (jalan arteri/kolektor/lokal) 0,5% sda.
Usaha — Permukiman terstruktur — jalan lingkungan 0,5% sda.
Usaha — Permukiman terstruktur — jalan setapakSel tabel kosong untuk usaha di permukiman terstruktur jalan setapak. 0,5% sementara sda.
Usaha — Permukiman tidak terstruktur — jalan lingkungan 0,475% sda.
Usaha — Permukiman tidak terstruktur — jalan lokal/kolektor 0,5% sda.
Usaha — Permukiman tidak terstruktur — jalan setapak 0,45% sda.
Indeks fungsiPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel I (hlm. PDF 122)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (< 500 m² dan > 2 lantai (tertulis demikian)) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel I (hlm. PDF 122)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel I (hlm. PDF 122)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel I (hlm. PDF 122)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel III (hlm. PDF 122–123)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%) 0,15 sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel V (hlm. PDF 125–132)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025)Lampiran III Tabel IV (hlm. PDF 123–124) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kota Bogor
PrasaranaHarga satuan
Box culvertRp5.000 / m²
Cerobong (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp50.000 / unit (5 m²)
Drainase dalam persil — kolam tampungRp5.000 / m²
Drainase dalam persil — saluranRp5.000 / m
GapuraRp25.000 / m²
GerbangRp25.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp100.000 / unit
Instalasi pengolahan (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp100.000 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp100.000 / unit
JalanRp1.500 / m²
JembatanRp5.000 / m²
Jembatan antar gedungRp5.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp5.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp5.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp5.000 / m²
Kolam renangRp5.000 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp5.000.000 / m³
Lapangan olahraga terbukaRp1.000 / m²
Lapangan upacaraRp1.000 / m²
Menara air (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp50.000 / unit (5 m²)
Menara reservoir (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp50.000 / unit (5 m²)
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp40.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp20.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp60.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp50.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp25.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp75.000.000 / unit
Menara televisiRp25.000.000 / unit
PagarRp5.000 / m
Perkerasan aspal / betonRp1.500 / m²
Perkerasan grassblockRp1.500 / m²
Pondasi mesin (di luar gedung)Rp500.000 / unit
Septic tank / sumur resapanRp5.000 / m²
Tanggul / retaining wallRp5.000 / m
Tangki tanam BBMRp100.000 / unit
Tugu / patungRp50.000 / unit
Turap batas kavling/persilRp5.000 / m

Sumber: Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 (Lampiran III tidak diubah oleh Perda No. 4 Tahun 2025) · Lampiran III Tabel V (hlm. PDF 125–132)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kota Bogor?

Per 2 Oktober 2026: SHST tahun berjalan (Perwal): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp6.646.815/m² (SHST di Perda 11/2023).

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kota Bogor?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kota Bogor yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Riwayat peraturan

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.