Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kota Bekasi 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kota Bekasi — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Terverifikasi Retribusi bangunan gedung
  • 45 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen, jalan kota.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp4.940.000) × 0,18 × 1 = Rp160.056

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kota Bekasi
ParameterNilaiDasar
SHSTPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf A (hlm. PDF 26)
SHST Bangunan Gedung Negara sederhana Rp4.940.000/m² sda.
Indeks lokalitasPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf B Tabel 1 (hlm. PDF 26–27)
Campuran — jalan kota 0,5% sda.
Campuran — jalan lingkungan 0,5% sda.
Campuran — jalan nasional 0,5% sda.
Campuran — jalan provinsi 0,5% sda.
Hunian sederhana — jalan kota 0,5% sda.
Hunian sederhana — jalan lingkungan 0,4% sda.
Hunian sederhana — jalan nasional 0,5% sda.
Hunian sederhana — jalan provinsi 0,5% sda.
Hunian tidak sederhana — jalan kota 0,5% sda.
Hunian tidak sederhana — jalan lingkungan 0,4% sda.
Hunian tidak sederhana — jalan nasional 0,5% sda.
Hunian tidak sederhana — jalan provinsi 0,5% sda.
Fungsi khusus — jalan kota 0,5% sda.
Fungsi khusus — jalan lingkungan 0,5% sda.
Fungsi khusus — jalan nasional 0,5% sda.
Fungsi khusus — jalan provinsi 0,5% sda.
Sosial budaya selain pendidikan — jalan kota 0,3% sda.
Sosial budaya selain pendidikan — jalan lingkungan 0,3% sda.
Sosial budaya selain pendidikan — jalan nasional 0,3% sda.
Sosial budaya selain pendidikan — jalan provinsi 0,3% sda.
Sosial budaya — pendidikan PAUD s.d. SLTA — jalan kota 0,1% sda.
Sosial budaya — pendidikan PAUD s.d. SLTA — jalan lingkungan 0,1% sda.
Sosial budaya — pendidikan PAUD s.d. SLTA — jalan nasional 0,1% sda.
Sosial budaya — pendidikan PAUD s.d. SLTA — jalan provinsi 0,1% sda.
Sosial budaya — perguruan tinggi — jalan kota 0,2% sda.
Sosial budaya — perguruan tinggi — jalan lingkungan 0,2% sda.
Sosial budaya — perguruan tinggi — jalan nasional 0,2% sda.
Sosial budaya — perguruan tinggi — jalan provinsi 0,2% sda.
Usaha mikro — jalan kota 0,4% sda.
Usaha mikro — jalan lingkungan 0,3% sda.
Usaha mikro — jalan nasional 0,4% sda.
Usaha mikro — jalan provinsi 0,4% sda.
Usaha non mikro — jalan kota 0,5% sda.
Usaha non mikro — jalan lingkungan 0,5% sda.
Usaha non mikro — jalan nasional 0,5% sda.
Usaha non mikro — jalan provinsi 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf C Tabel 2 (hlm. PDF 27–28)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf C Tabel 2 (hlm. PDF 27–28)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf C Tabel 2 (hlm. PDF 27–28)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf C Tabel 2 (hlm. PDF 27–28)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III Tabel 3 (hlm. PDF 28–29)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%) 0,15 sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III huruf B Tabel 5 (hlm. PDF 31–34)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024)Lampiran III Tabel 4 (hlm. PDF 29–30) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kota Bekasi
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 0–50 mRp1.200.000 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp1.900.000 / unit
Antena radio guy wire 76–100 mRp2.600.000 / unit
Antena radio guy wire > 100 mRp3.300.000 / unit
Antena radio standing tower 25–50 mRp315.000 / unit
Antena radio standing tower > 150 mRp1.315.000 / unit
Billboard / papan iklanRp4.800.000 / unit
Box culvertRp95.000 / m²
Cerobong (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp300.000 / unit (5 m²)
Drainase dalam persil — kolam tampungRp6.000 / m²
Drainase dalam persil — saluranRp2.500 / m
GapuraRp30.000 / m²
GerbangRp30.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp625.000 / unit
Instalasi pengolahan (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp625.000 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp625.000 / unit
JalanRp2.500 / m²
JembatanRp75.000 / m²
Jembatan antar gedungRp175.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp175.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp175.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp15.000 / m²
Kolam renangRp15.000 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp2.500 / m³
Lapangan olahraga terbukaRp2.500 / m²
Lapangan upacaraRp2.500 / m²
Menara air (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp150.000 / unit (5 m²)
Menara reservoir (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp300.000 / unit (5 m²)
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp7.500.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp4.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp9.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp9.500.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp7.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp12.000.000 / unit
Menara televisiRp29.500.000 / unit
PagarRp2.500 / m
Papan namaRp0 / unit
Perkerasan aspal / betonRp2.500 / m²
Perkerasan grassblockRp2.500 / m²
Pondasi mesin (di luar gedung)Rp500.000 / unit
Septic tank / sumur resapanRp50.000 / m²
Tanggul / retaining wallRp2.500 / m
Tangki tanam BBMRp438.000 / unit
Tugu / patungRp500.000 / unit
Turap batas kavling/persilRp2.500 / m

Sumber: Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 1 Tahun 2024) · Lampiran III huruf B Tabel 5 (hlm. PDF 31–34)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kota Bekasi?

Per 2 Oktober 2026: SHST Bangunan Gedung Negara sederhana Rp4.940.000/m².

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kota Bekasi?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kota Bekasi yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.