Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG DKI Jakarta 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk DKI Jakarta — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Sementara Retribusi bangunan gedung
  • 27 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding
Disclaimer: data berikut belum terverifikasi dari penetapan terbaru; kalkulator memakai angka terakhir yang tertulis di peraturan.
  • SHST bangunan sederhana — dipakai Rp6.940.000/m² (SHST 2025 (Kepgub 580/2025)). Perda DKI 1/2024: SHST ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Gubernur. Kepgub SHST 2026 belum ditemukan per 1 Okt 2026; dipakai angka Kepgub 580/2025.

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp6.940.000) × 0,18 × 1 = Rp224.856 sementara

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung DKI Jakarta
ParameterNilaiDasar
SHSTKeputusan Gubernur DKI Jakarta tentang SHST 2026
SHST gedung negara sederhana (tahun berjalan)Perda DKI 1/2024: SHST ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Gubernur. Kepgub SHST 2026 belum ditemukan per 1 Okt 2026; dipakai angka Kepgub 580/2025. Rp6.940.000/m² sementara sda.
SHST gedung negara tidak sederhana (tahun berjalan)Perda DKI 1/2024: SHST ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Gubernur. Kepgub SHST 2026 belum ditemukan per 1 Okt 2026; dipakai angka Kepgub 580/2025. Rp7.730.000/m² sementara sda.
Indeks lokalitasPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 huruf B (hlm. PDF 294)
Indeks lokalitas 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 huruf C Tabel I (hlm. PDF 294)
Campuran golongan a (≤ 500 m² dan ≤ 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (≤ 100 m² dan ≤ 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 huruf C Tabel I (hlm. PDF 294)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 huruf C Tabel I (hlm. PDF 294)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 huruf C Tabel I (hlm. PDF 294)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 huruf D Tabel III (hlm. PDF 296)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%) 0,15 sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.2 Tabel IV (hlm. PDF 297–299)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024Lampiran 3.1.1 Tabel II (hlm. PDF 295) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana DKI Jakarta
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 0–50 mRp24.710.000 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp49.420.000 / unit
Antena radio guy wire 76–100 mRp74.130.000 / unit
Antena radio guy wire > 100 mRp98.840.000 / unit
Antena radio standing tower 101–125 mRp98.840.000 / unit
Antena radio standing tower 126–150 mRp123.550.000 / unit
Antena radio standing tower 25–50 mRp24.710.000 / unit
Antena radio standing tower 51–75 mRp49.420.000 / unit
Antena radio standing tower 76–100 mRp74.130.000 / unit
Antena radio standing tower > 150 mRp148.260.000 / unit
Cerobong (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp353.000 / unit (5 m²)
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp14.120 / m²
Kolam renangRp14.120 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp3.530 / m³
Konstruksi reklame (maks. 24 m² per unit)Tertulis "Rp3.530.000/unit dan penambahannya (maks. 24 m² per unit; selebihnya setiap kelipatannya dihitung sebagai 1 unit)". Isi jumlah unit = luas bidang ÷ 24 m² (dibulatkan ke atas).Rp3.530.000 / unit
Menara reservoir (per 5 m²)Lampiran menulis harga "per 5 m²". Cara menghitung jumlah unit untuk luas yang bukan kelipatan 5 m² tidak dijelaskan — isi jumlah unit = luas ÷ 5 (dibulatkan ke atas) dan konfirmasi ke dinas.Rp141.200 / unit (5 m²)
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp24.710.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp12.355.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp49.420.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp49.420.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp24.710.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp98.840.000 / unit
Menara televisi (tinggi maks. 100 m per unit)Rp200.000.000 / unit
PagarRp3.530 / m
Patung (per 3 m³)Lampiran menulis harga "per 3 m³". Cara menghitung jumlah unit untuk volume yang bukan kelipatan 3 m³ tidak dijelaskan — konfirmasi ke dinas.Rp706.000 / unit (3 m³)
Perkerasan aspal/beton konstruksi khusus (pelataran peti kemas, landasan pacu, dsb.)Rp7.060 / m²
Tugu (per 3 m³)Lampiran menulis harga "per 3 m³". Cara menghitung jumlah unit untuk volume yang bukan kelipatan 3 m³ tidak dijelaskan — konfirmasi ke dinas.Rp706.000 / unit (3 m³)

Sumber: Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 · Lampiran 3.1.2 Tabel IV (hlm. PDF 297–300; hlm. 300 hasil pindai, dibaca dari gambar)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di DKI Jakarta?

Per 2 Oktober 2026: SHST gedung negara sederhana (tahun berjalan): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp6.940.000/m² (SHST 2025 (Kepgub 580/2025)); SHST gedung negara tidak sederhana (tahun berjalan): belum ada penetapan terbaru yang ditemukan; sementara dipakai Rp7.730.000/m² (SHST 2025 (Kepgub 580/2025)).

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di DKI Jakarta?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda DKI Jakarta yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Riwayat peraturan

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.