Rujukan tarif retribusi PBG

Retribusi PBG Kota Tangerang 2026

SHST, indeks, harga satuan prasarana, dan contoh hitung untuk Kota Tangerang — setiap angka disertai nomor peraturan, lampiran, dan tanggal verifikasi.

Status data per 2 Oktober 2026

  • Terverifikasi Retribusi bangunan gedung
  • 44 jenis Harga satuan prasarana
  • Belum tervalidasi terhadap SKRD 0 kasus SKRD pembanding

Contoh hitung: rumah tinggal baru 36 m², 1 lantai

Perorangan, sederhana, permanen.

LLt × (Ilo × SHST) × It × Ibg

= 36 × (0,005 × Rp5.790.000) × 0,18 × 1 = Rp187.596

It = 0,15 × (0,3 × 1 + 0,2 × 2 + 0,5 × 1) × 1 = 0,18 (indeks fungsi hunian golongan a, kompleksitas sederhana, permanen, 1 lantai, perorangan).

Parameter yang berlaku

Parameter retribusi bangunan gedung Kota Tangerang
ParameterNilaiDasar
SHSTPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf A (hlm. PDF 183)
SHST Bangunan Gedung Negara sederhana Rp5.790.000/m² sda.
Indeks lokalitasPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf B (hlm. PDF 183)
Indeks lokalitas 0,5% sda.
Indeks fungsiPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf C Tabel (hlm. PDF 184)
Campuran golongan a (< 500 m² dan < 2 lantai) 0,6 sda.
Campuran golongan b (> 500 m² dan > 2 lantai) 0,8 sda.
Hunian golongan a (< 100 m² dan < 2 lantai) 0,15 sda.
Hunian golongan b (> 100 m² dan > 2 lantai) 0,17 sda.
Keagamaan 0 sda.
Fungsi khusus 1 sda.
Sosial budaya 0,3 sda.
Usaha 0,7 sda.
Usaha (UMKM — prototipe) 0,5 sda.
Bobot parameterPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf C (hlm. PDF 184)
Bobot parameter ketinggian 0,5 sda.
Bobot parameter kompleksitas 0,3 sda.
Bobot parameter permanensi 0,2 sda.
Indeks parameterPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf C (hlm. PDF 184)
Indeks kompleksitas — sederhana 1 sda.
Indeks kompleksitas — tidak sederhana 2 sda.
Indeks permanensi — non permanen 1 sda.
Indeks permanensi — permanen 2 sda.
Faktor kepemilikanPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf C (hlm. PDF 184)
Faktor kepemilikan — negara 0 sda.
Faktor kepemilikan — perorangan/badan usaha 1 sda.
Indeks bangunan terbangunPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf E (hlm. PDF 184–185)
Bangunan gedung baru 1 sda.
Pelestarian madya (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Pelestarian pratama (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Pelestarian utama (0,30 × 50%) 0,15 sda.
Rehabilitasi/renovasi berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Rehabilitasi/renovasi sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Indeks prasaranaPerda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III — tabel prasarana (hlm. PDF 189–193)
Indeks prasarana — pembangunan baru 1 sda.
Indeks prasarana — rusak berat (0,65 × 50%) 0,325 sda.
Indeks prasarana — rusak sedang (0,45 × 50%) 0,225 sda.
Koefisien jumlah lantai (ringkas)
1 / 2 / 3 / 4 / 5 lantai1 / 1,09 / 1,12 / 1,135 / 1,162Perda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023)Lampiran III huruf F (hlm. PDF 185–186) — tabel lengkap 1–60 lantai, +0,003 per lantai di atas 60
Basemen 1 / 2 / 3 lapis1,197 / 1,299 / 1,393+0,1 per lapis di atas 3

Harga satuan retribusi prasarana (HSpbg)

Retribusi prasarana = volume × indeks (baru 1; rusak berat 0,325; rusak sedang 0,225) × Ibg × harga satuan.

Harga satuan prasarana Kota Tangerang
PrasaranaHarga satuan
Antena radio guy wire 0–50 mRp2.500.000 / unit
Antena radio guy wire 51–75 mRp4.000.000 / unit
Antena radio guy wire 76–100 mRp5.000.000 / unit
Antena radio guy wire > 100 mRp10.000.000 / unit
Billboard / papan iklanRp200.000 / m²
Box culvertRp45.000 / m²
CerobongRp157.500 / m²
Drainase dalam persil — kolam tampungRp15.000 / m²
Drainase dalam persil — saluranRp7.500 / m
GapuraRp9.000 / m²
GerbangRp9.000 / m²
Instalasi listrik (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp225.000 / unit
Instalasi pengolahan (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp225.000 / unit
Instalasi telepon/komunikasi (luas maks. 10 m²)Kelebihan luas di atas 10 m² (m²) dikenakan tambahanRp225.000 / unit
JalanRp10.000 / m²
Jaringan bawah tanahRp45.500 / m³
JembatanRp250.000 / m²
Jembatan antar gedungRp250.000 / m²
Jembatan bawah tanah / underpassRp250.000 / m²
Jembatan penyeberangan orang/barangRp270.000 / m²
Kolam pengolahan air / reservoir bawah tanahRp25.000 / m²
Kolam renangRp25.000 / m²
Konstruksi penyimpanan / siloRp1.625 / m³
Lapangan olahraga terbukaRp10.000 / m²
Lapangan upacaraRp10.000 / m²
Menara airRp450.000 / m²
Menara reservoirRp52.500 / m²
Menara telekomunikasi bersama 25–50 mRp10.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama < 25 mRp4.000.000 / unit
Menara telekomunikasi bersama > 50 mRp13.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri 25–50 mRp75.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri < 25 mRp25.000.000 / unit
Menara telekomunikasi mandiri > 50 mRp125.000.000 / unit
Menara televisi (tinggi maks. 100 m per unit)Rp50.000.000 / unit
PagarRp2.500 / m
PatungRp1.500.000 / m³
Perkerasan aspal / betonRp10.000 / m²
Perkerasan grassblockRp5.000 / m²
Pondasi mesin (di luar gedung)Rp450.000 / unit
Septic tank / sumur serapanRp15.000 / m²
Tanggul / retaining wallRp5.000 / m
Tangki tanam BBMRp2.700.000 / unit
TuguRp500.000 / m³
Turap batas kavling/persilRp5.000 / m

Sumber: Perda Kota Tangerang No. 1 Tahun 2025 (perubahan Perda No. 10 Tahun 2023) · Lampiran III — tabel prasarana (hlm. PDF 189–193)

Tanya jawab

Berapa SHST untuk retribusi PBG di Kota Tangerang?

Per 2 Oktober 2026: SHST Bangunan Gedung Negara sederhana Rp5.790.000/m².

Bagaimana cara menghitung retribusi PBG di Kota Tangerang?

Retribusi bangunan gedung = luas total lantai × (indeks lokalitas × SHST) × indeks terintegrasi × indeks bangunan terbangun, ditambah retribusi prasarana (volume × indeks × harga satuan) bila ada. Parameter mengikuti Perda Kota Tangerang yang berlaku pada tanggal penetapan.

Siapa yang tidak dikenai retribusi PBG?

PP 35/2023 Pasal 46 ayat (2) mengecualikan PBG bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan bangunan berfungsi keagamaan/peribadatan. Status mengikuti pemilik bangunan, bukan pemohon.

Catatan penting

Halaman ini adalah rujukan estimasi dari Rinca. Besaran resmi ditetapkan dalam SKRD/dokumen yang dipersamakan melalui SIMBG setelah dokumen teknis diperiksa.

Data diperbarui terakhir 1 Oktober 2026. Menemukan peraturan yang lebih baru? Beri tahu kami.