SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah platform daring resmi yang digunakan pemerintah daerah untuk memproses permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Semua pemilik bangunan, baik rumah tinggal maupun gedung komersial, mengajukan permohonan ini melalui akun SIMBG yang terhubung dengan dinas teknis setempat. Memahami alurnya membantu Anda menyiapkan dokumen lebih awal dan mengurangi risiko berkas dikembalikan.
Apa itu SIMBG dan siapa yang mengelolanya
SIMBG dikembangkan sebagai pengganti sistem perizinan bangunan manual setelah PBG menggantikan IMB melalui PP No. 16 Tahun 2021. Sistem ini dikelola bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga data bangunan di satu wilayah dapat terhubung dengan basis data nasional. Dinas teknis di kabupaten/kota tetap menjadi pihak yang memeriksa dan memutuskan persetujuan, SIMBG hanya menjadi kanal pengajuan dan pemantauannya.
Karena sifatnya daring, pemohon dapat memantau status berkas tanpa perlu datang berulang kali ke kantor dinas. Namun kecepatan proses tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal pemeriksaan di masing-masing daerah.
Tahapan umum mengajukan PBG lewat SIMBG
Secara umum, pengajuan PBG melalui SIMBG melalui tahapan berikut:
- Pendaftaran akun dan data pemohon. Pemohon mendaftarkan identitas, data lahan, dan status kepemilikan tanah.
- Pengecekan kesesuaian tata ruang. Sistem memverifikasi kesesuaian rencana bangunan dengan KRK (Keterangan Rencana Kota) atau ketentuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang berlaku di lokasi tersebut.
- Unggah dokumen teknis. Dokumen arsitektur, struktur, dan MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing) diunggah sesuai format yang diminta.
- Verifikasi dan pemeriksaan oleh TPT/TPA. Tim Profesi Ahli atau Tim Penilai Teknis memeriksa kesesuaian desain dengan standar keselamatan dan tata ruang. Proses ini dapat melibatkan sidang teknis bila diperlukan.
- Penerbitan surat ketetapan retribusi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sistem menerbitkan surat ketetapan retribusi sebagai dasar pembayaran.
- Penerbitan PBG. Setelah retribusi dibayarkan, PBG diterbitkan oleh instansi berwenang melalui SIMBG.
Durasi setiap tahap berbeda antar daerah, tergantung jadwal sidang TPA/TPT dan beban kerja dinas setempat. Anda bisa membaca persiapan sidang lebih lanjut di Sidang TPA PBG: Persiapan agar Tidak Bolak-balik.
Tahapan umum mengajukan SLF lewat SIMBG
Setelah bangunan selesai dibangun sesuai PBG, pemilik perlu mengurus SLF sebagai bukti bahwa bangunan laik digunakan. Tahapannya meliputi:
- Pengajuan permohonan SLF melalui akun SIMBG yang sama dengan permohonan PBG.
- Pemeriksaan kondisi fisik bangunan oleh tim teknis, mencakup struktur, sistem proteksi kebakaran, dan sistem MEP.
- Penyusunan Laporan Kajian Teknis bila diperlukan, terutama untuk bangunan yang sudah lama berdiri atau mengalami perubahan fungsi.
- Penerbitan SLF setelah dinyatakan laik fungsi oleh instansi berwenang.
Untuk bangunan dengan fungsi khusus seperti pabrik atau gudang, pemeriksaan biasanya lebih detail. Anda bisa melihat gambaran pemeriksaannya di SLF Pabrik dan Gudang: Pemeriksaan yang Dilakukan.
Dokumen yang umumnya disiapkan sebelum mengajukan
Agar proses di SIMBG berjalan lancar, siapkan dokumen berikut sejak awal:
- Data kepemilikan lahan atau bangunan, seperti sertifikat tanah atau bukti hak lain.
- Dokumen rencana tata ruang: KRK atau KKPR yang berlaku di lokasi.
- Gambar arsitektur, struktur, dan MEP yang telah direview tenaga ahli.
- Rekomendasi teknis pendukung, seperti rekomendasi Damkar untuk bangunan dengan risiko kebakaran tertentu.
- Dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala dampak kegiatan.
Untuk bangunan lama yang gambarnya sudah tidak lengkap atau rusak, gambar perlu digambar ulang lebih dulu. Layanan ini dibahas di Redrawing Gambar Bangunan Lama untuk Perizinan.
Risiko dan kesalahan umum saat mengajukan lewat SIMBG
Beberapa kendala yang sering membuat proses di SIMBG tertunda antara lain:
- Dokumen teknis tidak konsisten antara gambar arsitektur, struktur, dan MEP.
- Data tata ruang belum sesuai dengan KRK atau KKPR yang berlaku, sehingga permohonan ditolak sejak tahap awal verifikasi.
- Bangunan sudah berdiri tanpa PBG, sehingga perlu mengikuti alur khusus yang berbeda dari bangunan baru.
- Kelengkapan dokumen lingkungan atau rekomendasi teknis belum disiapkan sebelum pengajuan utama.
Jika bangunan Anda sudah berdiri namun belum memiliki PBG, alur dan risikonya berbeda dari bangunan baru. Penjelasan lengkapnya ada di PBG untuk Bangunan Sudah Berdiri: Alur & Risikonya.
Kapan sebaiknya menggunakan bantuan konsultan
Mengurus PBG dan SLF lewat SIMBG dapat dilakukan sendiri, namun proses ini melibatkan banyak dokumen teknis yang saling berkaitan. Kesalahan kecil pada satu dokumen bisa membuat seluruh berkas dikembalikan dan memperpanjang waktu proses. Pendampingan konsultan membantu memastikan dokumen arsitektur, struktur, dan MEP konsisten sejak awal, sehingga pengajuan lebih terarah.
Rinca Konsultan mendampingi proses ini melalui layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB, mulai dari review desain, kesesuaian tata ruang, hingga pengajuan di SIMBG. Klien juga dapat memantau progres berkas secara berkala melalui RIKSA.
Pertanyaan umum
Apakah SIMBG digunakan di semua daerah di Indonesia?
SIMBG digunakan secara nasional sebagai kanal pengajuan PBG dan SLF, namun kebijakan teknis dan jadwal pemeriksaan tetap mengikuti ketentuan masing-masing daerah.
Berapa lama proses PBG dan SLF di SIMBG?
Durasi bervariasi tergantung jadwal sidang TPA/TPT dan kelengkapan dokumen. Sebagai gambaran umum, layanan SLF biasanya berkisar 60-90 hari kerja, sementara PBG bergantung pada jadwal instansi setempat.
Apakah biaya retribusi PBG bisa dihitung sebelum pengajuan?
Anda bisa membuat estimasi awal melalui kalkulator estimasi retribusi PBG. Angka resmi tetap mengikuti SKRD yang diterbitkan melalui SIMBG.
Apakah bangunan lama tanpa IMB bisa langsung diajukan SLF?
Tidak bisa langsung. Bangunan lama umumnya perlu melengkapi status perizinannya terlebih dahulu, baik melalui PBG maupun proses khusus bangunan eksisting, sebelum SLF dapat diajukan. Penjelasannya ada di Cara Mengurus SLF untuk Bangunan Lama.
Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk mengajukan PBG atau SLF melalui SIMBG, tim Rinca Konsultan dapat membantu meninjau kelengkapan dokumen Anda. Konsultasi awal tidak dipungut biaya, silakan hubungi kami melalui halaman kontak.



